Praktisi Hukum Sebut DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK karena Tidak Tegas

DPR Berita

Praktisi Hukum Sebut DPR dan Pemerintah Tak Ikuti Putusan MK karena Tidak Tegas
Putusan MKMKMahkamah Konstitusi
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 83%

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR dan pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan Pemerintah tidak mengikuti arahan MK karena putusannya tidak tegas dan kurang jelas pelaksanannya.

Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum .

'Sudah ada Putusan Mahkamah Agung , ya masa MK tidak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilhami seluruh hukum yang telah terjadi di Indonesia apalagi MA yang sejajar dengan MK dalam lingkup kekuasaan kehakiman,' kata Rizaldi, Rabu . Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, di mana usia adalah tangan dan putusan soal syarat pengusungan pilkada adalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus di treatement dengan caranya masing-masing

Syarat Terpenuhi Saat PencalonanDalam amar putusan, majelis hakim menegaskan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU. Sebab, pasal ketentuan syarat usia calon kepala daerah tersebut dinilai sudah terang-benderang maknanya, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Putusan MK MK Mahkamah Konstitusi Mahkamah Agung

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumDPR-Pemerintah 'Membangkang' jika Abaikan Putusan MK soal Pilkada, Menurut Pakar HukumPakar hukum tata negara menyatakan bahwa dua putusan terbaru MK terkait persyaratan pencalonan kepala daerah memberikan angin segar bagi demokrasi elektoral di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Praktisi Hukum di Cianjur Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi agar tak Jadi Korban Kejahatan SiberPraktisi Hukum di Cianjur Sebut Masyarakat Perlu Diedukasi agar tak Jadi Korban Kejahatan SiberMunculnya kejahatan siber tak bisa dilepaskan dengan pesatnya perkembangan teknologi saat ini
Baca lebih lajut »

Praktisi Hukum Nilai Vonis Pemalsu Oli Kendaraan di Gresik dan Sidoarjo Terlalu RinganPraktisi Hukum Nilai Vonis Pemalsu Oli Kendaraan di Gresik dan Sidoarjo Terlalu RinganBerita Praktisi Hukum Nilai Vonis Pemalsu Oli Kendaraan di Gresik dan Sidoarjo Terlalu Ringan terbaru hari ini 2024-08-20 21:53:42 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Praktisi Hukum : Penangkapan Serta Upaya OOJ Harun Masiku Jadi Tanggungjawab Pimpinan KPKPraktisi Hukum : Penangkapan Serta Upaya OOJ Harun Masiku Jadi Tanggungjawab Pimpinan KPKBerita Praktisi Hukum : Penangkapan Serta Upaya OOJ Harun Masiku Jadi Tanggungjawab Pimpinan KPK terbaru hari ini 2024-08-07 23:05:35 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Buntut Laporkan Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Kena Cibir Praktisi Hukum: Mau Ngelaporin Apaan?Buntut Laporkan Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Kena Cibir Praktisi Hukum: Mau Ngelaporin Apaan?Berita Buntut Laporkan Dedi Mulyadi, Iptu Rudiana Kena Cibir Praktisi Hukum: Mau Ngelaporin Apaan? terbaru hari ini 2024-08-05 17:27:55 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Praktisi Hukum Prihatin Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini, Polisi Diminta Autopsi UlangPraktisi Hukum Prihatin Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini, Polisi Diminta Autopsi UlangBerita Praktisi Hukum Prihatin Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Dini, Polisi Diminta Autopsi Ulang terbaru hari ini 2024-07-28 11:39:09 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 02:57:13