Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47/2024 untuk hapus piutang macet UMKM di sektor pertanian dan perikanan.
Rabu, 06 Nov 2024 13:44 WIBPresiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya. Melalui aturan ini, kredit macet bagi para pelaku usaha UMKM , petani, hingga nelayan akan dihapuskan, khususnya pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara .
Senada, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas, Maximilianus Nico Demus mengatakan apabila diperhatikan lebih lanjut kebijakan itu justru memberikan dampak positif bagi para petani dan nelayan ke depannya, khususnya bagi peningkatan dan penyaluran kredit yang selama ini tertahan.
Umkm Bank Bumn Kebijakan Pemerintah Pertumbuhan Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo Mau Hapus Tagih Utang UMKM-Nelayan, Bagaimana Nasib Perbankan?Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang UMKM, petani, dan nelayan.
Baca lebih lajut »
Tak Semua Dapat, Ini Rencana Kebijakan Prabowo Hapus Utang UMKM-NelayanPemerintah Prabowo Subianto berencana pemutihan utang untuk UMKM, petani, dan nelayan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban dan meningkatkan produktivitas.
Baca lebih lajut »
Teken Aturan Hapus Utang Macet, Prabowo Dukung Keberlanjutan UMKMLangkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Utang Macet kepada UMKM disambut gembira
Baca lebih lajut »
Respons OJK soal Rencana Prabowo Mau Hapus Utang UMKM-NelayanOJK merespons rencana pemutihan utang untuk UMKM, petani, dan nelayan oleh Presiden Prabowo.
Baca lebih lajut »
Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-UMKM, Nilainya Rp 500 Juta/Usaha'Rata-rata maksimal untuk badan usaha, itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,' kata Maman.
Baca lebih lajut »
Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani, dan Nelayan, Ini Kriteria PenerimaPresiden Prabowo menghapus utang UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan melalui PP 47/2024. Ini kriterianya.
Baca lebih lajut »