Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-UMKM, Nilainya Rp 500 Juta/Usaha

Pemerintah Berita

Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-UMKM, Nilainya Rp 500 Juta/Usaha
Pp Nomor 47 Tahun 2024 Tanggal 5 November 2024 TenSubiantoAbdurrahman
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 26 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 102%
  • Publisher: 63%

'Rata-rata maksimal untuk badan usaha, itu maksimal Rp 500 juta, yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta,' kata Maman.

Selasa, 05 Nov 2024 18:55 WIBPresiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah yang menghapus tagihan kredit 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa .Tok! Prabowo Teken Aturan Hapus Utang Nelayan hingga UMKM "Saya harus tegaskan ya supaya tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan COVID," ujarnya.Dengan demikian, Maman menekankan, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan keringanan tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Pp Nomor 47 Tahun 2024 Tanggal 5 November 2024 Ten Subianto Abdurrahman Hapus Prabowo Hapus Penghapusan Kredit Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-Umkm Prabowo Nelayan Penghapusan Notabene Presiden Prabowo Jakarta Pusat Juta Umkm Saudara Perikanan Alias Istana Merdeka Bank Himbara Prabowo Subianto Penghapusan Kredit Piutang Macet Piutang Macet Utang Umkm Maman Abdurrahman

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Bakal Ketemu Prabowo Untuk Bahas Hapus Utang Petani & NelayanOJK Bakal Ketemu Prabowo Untuk Bahas Hapus Utang Petani & NelayanPresiden Prabowo Subianto hendak menghapus utang dari 5-6 juta petani dan nelayan di perbankan.
Baca lebih lajut »

Penjelasan Menteri UMKM soal Rencana Prabowo Hapus Utang Usaha KecilPenjelasan Menteri UMKM soal Rencana Prabowo Hapus Utang Usaha KecilMenteri UMKM Maman Abdurrahman menanggapi rencana pemutihan utang untuk UMKM, petani, dan nelayan. Kriteria penerima masih dalam kajian dan sinkronisasi.
Baca lebih lajut »

Kebijakan Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan Bakal Hidupkan Usaha Kecil, Kata Anggota DPRKebijakan Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan Bakal Hidupkan Usaha Kecil, Kata Anggota DPRAnggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Fathi, merespon wacana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang petani, nelayan, dan pelaku UMKM di perbankan
Baca lebih lajut »

China Diisukan Bakal Ambil Utang Rp 13 Kuadriliun demi Genjot EkonomiChina Diisukan Bakal Ambil Utang Rp 13 Kuadriliun demi Genjot EkonomiUtang tersebut sebagian akan digunakan untuk membantu pemerintah daerah menyelesaikan utang-utang yang tidak tercatat.
Baca lebih lajut »

Kabar Gembira, Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan NelayanKabar Gembira, Prabowo Bakal Hapus Utang 6 Juta Petani dan NelayanPresiden Prabowo Subianto berencana menghapus utang 6 juta petani dan nelayan hingga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuan penghapusan
Baca lebih lajut »

Prabowo Berencana Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan DepanPrabowo Berencana Hapus Utang 6 Juta Petani dan Nelayan, Perpres Diteken Pekan DepanPresiden Prabowo dikabarkan akan meneken Peraturan Presiden yang akan menghapuskan atau memutihkan utang 6 juta petani dan nelayan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:24:03