PPN 12 Persen, Kemenpar Tetap Optimistis tapi Bakal Tinjau Dampaknya Terhadap Pariwisata

PPN 12 Persen Berita

PPN 12 Persen, Kemenpar Tetap Optimistis tapi Bakal Tinjau Dampaknya Terhadap Pariwisata
KemenparPPNKementerian Pariwisata
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 68 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 58%
  • Publisher: 83%

Menpar mengakui ada kemungkinan kebijakan PPN 12 persen bakal berdampak pada sektor pariwisata.

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai awal tahun 2025 memicu beragam kekhawatiran, termasuk dampaknya pada sektor pariwisata. Meskipun pemulihan pariwisata pasca-pandemi Covid-19 menunjukkan perkembangan positif, namun ada kemungkinan kebijakan ini berpotensi memperlambat laju pertumbuhan pariwisata yang belum sepenuhnya pulih.

“Yang jelas kita meyakini keputusan pemerintah ini pasti sudah lewat berbagai pertimbangan yang matang. Ya itu kita akan lihat ya. Tapi nanti kalau ada hal-hal yang perlu diperbaiki pasti akan dilakukan. Kita akan lakukan pertemuan buat membahasnya,' sambungnya. Diprediksi Tetap Banyak yang Berwisata'Di masa pandemi saja walaupun tidak bisa berwisata tapi banyak yang staycation. Jadi mudah-mudahan tidak begitu terdampak dan kita optimistis tetap banyak yang berwisata,” lanjutnya.

'Bisa saja yang tadinya banyak ke luar negeri nantinya lebih memilih berwisata di dalam negeri saja, karena harapnnya tentu lebih banyak lagi yang berwisata di dalam neger,' tambahnya. Dia mengatakan, kenaikan harga itu turut berpengaruh pada tingkat okupansi hotel. Dengan harga yang tinggi, maka permintaan dari masyarakat akan turun. Belum lagi, hotel dihadapkan dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas 50 persen. Artinya, kegiatan dinas instansi di hotel akan berkurang.

Dampak Terhadap Okupanasi HotelLebih lanjut, Sutrisno menyampaikan ada kemungkin hotel dan restoran kategori tertentu bisa bangkrut karena tingginya beban operasional. Mulai dari kenaikan PPN hingha kewajiban pembayaran upah pegawai. 'Itu pasti, pasti . Kalau harga naik, permintaan akan turun. Itu hukum ekonominya akan begitu,' ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Kemenpar PPN Kementerian Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Pariwisata Wisata Lifestyle Menpar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk MasyarakatPemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 PersenPPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Airlangga: Barang Kebutuhan Pokok Tetap 11 PersenAirlangga menjelaskan bahwa tarif PPN tersebut dipertahankan dengan kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DPT).
Baca lebih lajut »

Kemenpar sarankan industri lakukan diversifikasi atasi PPN 12 persenKemenpar sarankan industri lakukan diversifikasi atasi PPN 12 persenKementerian Pariwisata (Kemenpar) menyarankan industri pariwisata untuk melakukan diversifikasi produk guna mengatasi dampak imbas dari kenaikan Pajak ...
Baca lebih lajut »

Barang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Keadilan dan Kepentingan Masyarakat Tetap TerlindungiBarang dan Jasa Mewah Dikenakan PPN 12 Persen, Pemerintah Pastikan Keadilan dan Kepentingan Masyarakat Tetap TerlindungiBarang dan Jasa Mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu dalam paket kebijakan ekonomi ini akan dikenakan PPN 12 persen.
Baca lebih lajut »

Alasan Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025Alasan Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi PPN 12 persen pada awal tahun 2025 telah dipertimbangkan secara bertahap dan matang.
Baca lebih lajut »

Sembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap TurunSembako Tak Kena PPN 12 Persen, Daya Beli Masyarakat Pada Makanan dan Minuman Diperkirakan Tetap TurunYanuar Rizky menyampaikan, kenaikan harga tersebut bahkan bisa mencapai 9 persen
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 09:26:39