Pemerintah mengklarifikasi kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah mulai Januari 2025, sementara kebutuhan pokok tetap dengan tarif 11 persen.
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan . Pajak Pertambahan Nilai sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak .
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengungkapkan bahwa penerapan PPN 12 persen akan dilakukan secara selektif, baik untuk barang mewah produksi dalam negeri maupun impor.
Pajak Barang Mewah Prabowo Subianto Kebijakan Ekonomi Misbakhun Airlangga Hartarto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Oneng Minta PPN 12 Persen Dibatalkan, DPR Wacanakan Hanya Berlaku Bagi Barang Mewah SajaDPR mewacanakan usulan agar PPN 12 persen hanya berlaku bagi barang-barang mewah saja
Baca lebih lajut »
Misbakhun Beberkan Hasil Pertemuan DPR dengan Prabowo: PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang MewahPresiden Prabowo Subianto dan para pimpinan DPR menggelar rapat mengenai PPN yang akan diberlakukan pada 2025. Apa hasilnya?
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen: DPR Usulkan Hanya untuk Barang Mewah, Presiden Prabowo Siapkan KajianDPR temui Presiden Prabowo untuk mengusulkan agar PPN 12 persen dilakukan selektif, yaitu hanya untuk barang mewah sedangkan kebutuhan dasar tetap
Baca lebih lajut »
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Lengkap DPR Soal PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang MewahPrabowo menyetujui kenaikan PPN menjadi 12% pada 1 Januari 2025 dengan jenis barang dan jasa yang lebih selektif.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Cuma untuk Barang Mewah, Luhut Buka SuaraDewan Ekonomi Nasional (DEN) menyepakati pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025 bertujuan mengimbangi penerimaan negara, menjaga daya.
Baca lebih lajut »