Pemerintah Indonesia akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk jenis bahan makanan premium mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pengenaan PPN ini bertujuan untuk prinsip keadilan dan gotong royong, yang ditujukan untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu. Beberapa contoh bahan makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe, beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, serta udang dan crustacea premium seperti king crab. Daging biasa dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN.
Pemerintah menegaskan jenis bahan makanan premium akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
"Masyarakat dengan konsumsi yang termasuk paling kaya kita berlakukan pengenaan PPN-nya," ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, dikutip Senin .Salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% adalah daging wagyu dan kobe. Kedua jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.
Sementara itu, untuk jenis daging biasa yang harganya dijual Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu per kg tidak dikenakan PPN 12%. Di samping ada beberapa jenis bahan makanan premium lainnya yang dikenakan PPN 12%. Seperti beras premium, buah-buahan premium, ikan mahal seperti salmon dan tuna, udang dan crustacea premium seperti king crab).Kepala Badan Pangan Nasional , Arief Prasetyo Adi menegaskan beras medium dan premium tidak dikenakan PPN. Beras yang kena PPN itu beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran.
PPN Makanan Premium Ekonomi Indonesia Pajak Sri Mulyani
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12% Dikenakan untuk Biaya Admin Transaksi Uang Elektronik dan Dompet Digital Mulai 1 Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% akan dikenakan pada biaya admin transaksi uang elektronik dan dompet digital. PPN tersebut hanya berlaku untuk biaya admin, bukan nilai top up, saldo, atau transaksi jual beli. Misalnya, biaya admin sebesar Rp 1.500 dikenakan PPN sebesar Rp 180. Transaksi menggunakan e-wallet untuk pembayaran, seperti tol, tidak dikenakan PPN.
Baca lebih lajut »
PPN 12 Persen Dikenakan Atas Jasa E-Money dan E-Wallet Mulai Januari 2025Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa biaya jasa atas transaksi dengan uang elektronik (e-money) dan dompet digital (e-wallet) akan dikenakan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai awal tahun 2025. Kenaikan PPN ini berlaku untuk biaya administrator dompet digital dan uang elektronik, yang selama ini dikenakan PPN 11 persen. DJP menekankan bahwa tarif PPN dibebankan kepada penyelenggara jasa dompet digital dan bukan berdasarkan nilai pengisian uang, jumlah top up, saldo, atau nilai transaksi jual beli.
Baca lebih lajut »
Barang Mewah yang Akan Dikenakan PPN 12% Mulai 2025, Apa Saja yang Termasuk?Daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% dan simulasi perbandingan harganya
Baca lebih lajut »
PPN Naik ke 12% Tahun 2025, Ini Barang dan Jasa yang Bebas PPNKenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk berbagai sektor barang dan jasa akan berlaku pada tahun 2025. UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaikan ini. Berbagai barang dan jasa dikecualikan dari PPN 12%, termasuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan beberapa jenis jasa lainnya. Rincian barang yang bebas PPN diatur dalam PMK No.116/PMK.010/2017.
Baca lebih lajut »
Menteri Rapat Untuk Kenaikan PPN 12% pada 2025Menteri rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membahas kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tidak memberikan komentar.
Baca lebih lajut »
Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Berita Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-06 20:22:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »