ANTARA -Petugas gabungan melakukan razia disiplin protokol kesehatan dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di pasar ...
ANTARA -Petugas gabungan melakukan razia disiplin protokol kesehatan dalam operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro, di pasar Geudong, Kecamatan Samudra, Aceh Utara, Provinsi Aceh, Senin .
Sejumlah pemilik usaha yang tidak mematuhi aturan tersebut diberikan sanksi teguran oleh petugas. Sementara itu pihak Ikatan Dokter Indonesia wilayah setempat menilai pelaksanaan PPKM belum cukup efektif dalam menekan angka COVID-19, apabila tidak diikuti dengan edukasi kepada masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingatkan Prokes ke Masyarakat, Babinsa Cek Posko PPKMKopda Jamaludin dalam kegiatannya menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. prokes
Baca lebih lajut »
Langgar PPKM Mikro, Pengusaha Kafe & Resto Dapat Peringatan KerasHingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi yang dirawat di berbagai RS dan sedang isolasi mandiri terdapat 292 orang, 1.122 orang sembih, dan 59 meninggal.
Baca lebih lajut »
Selama PPKM Dua Pekan, Hal ini Dilarang di PekanbaruPEMKOT Pekanbaru terhitung mulai 31 Mei- 13 Juni 2021 menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro Jakarta DiperpanjangPEMPROV DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 JuniDKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro terhitung sejak hari ini, Selasa (1/6), hingga 14 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
Lonjakan Pasien Positif Covid-19, DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu ke DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan. PPKMBerbasisMikro
Baca lebih lajut »