Langgar PPKM Mikro, Pengusaha Kafe dan Resto Mendapat Peringatan Keras
SATGAS Covid-19 Kota Pematangsiantar kembali melakukan operasi gabungan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro.
Operasi gabungan PPKM berbasis mikro kali ini tidak hanya melaksanakan uji rapid antigen kepada para pengusaha, pelayan dan pengunjung Kafe & resto yang ada di Kota Pematangsiantar. Namun tim operasi gabungan lebih tegas memberikan sanksi dengan memberikan surat peringatan keras kepada para pengusaha kafe & resto yang tidak mengindahkan serta mematuhi surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro.
Sekretaris Satgas Covid-19 Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan bagi pengusaha kafe dan resto yang masih membandel membuka usahanya di atas jam 21.00 WIB berarti tidak mematuhi dan mengindahkan surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro. Sehingga Satgas Covid-19 Pematangsiantar akan memberikan sanksi berupa peringatan.
Daniel mengimbau para pengusaha, pelayan serta pengunjung agar mematuhi protokol kesehatan serta surat edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang PPKM berbasis mikro demi mencegah penyebaran covid-19.