PEMKOT Pekanbaru terhitung mulai 31 Mei- 13 Juni 2021 menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
DALAM rangka pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat , Pemerintah Kota Pekanbaru, terhitung mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021 atau selama dua pekan akan menutup seluruh pusat rekreasi atau hiburan umum.
"Berdasarkan peraturan daerah Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 serta mencermati perkembangan peningkatan kasus positif Covid-19 " kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus, Selasa . Selanjutnya, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Langgar PPKM Mikro, Pengusaha Kafe & Resto Dapat Peringatan KerasHingga saat ini jumlah kasus terkonfirmasi yang dirawat di berbagai RS dan sedang isolasi mandiri terdapat 292 orang, 1.122 orang sembih, dan 59 meninggal.
Baca lebih lajut »
Ingatkan Prokes ke Masyarakat, Babinsa Cek Posko PPKMKopda Jamaludin dalam kegiatannya menyampaikan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini. prokes
Baca lebih lajut »
9 SMP di Kota Bogor Gelar Pembelajaran Tatap Muka Perdana9 SMP di Kota Bogor menggelar uji coba perdana pembelajaran tatap muka. Selengkapnya: 👇 PembelajaranTatapMuka
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 di Garut Meningkat Pascalebaran |Republika OnlinePeningkatan kasus di Garut mencapai 2,6 kali lipat dibandingkan dua pekan sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Inggris Dukung Kebijakan Biden terkait Pajak Global |Republika OnlinePara menteri keuangan G-7 akan bertemu di London pekan ini.
Baca lebih lajut »
Tuchel Ingin Chelsea Tunjukkan Rasa Haus dan LaparThomas Tuchel menginginkan Chelsa menunjukkan rasa haus dan lapar, setelah euforia kemenangan selama satu hingga dua pekan ke depan. ThomasTuchel
Baca lebih lajut »