Kemnaker telah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 pada 28 Maret 2023. Posko THR telah memberikan 1.988 layanan, terdiri dari 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Rincian konsultasi dan Aduan Soal THR Anwar Sanusi menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi. Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 337 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
Dia menilai, pemberian THR akan meningkatkan aspek kesejahteraan dan daya beli bagi pelaku profesi tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Posko THR Kemnaker Terima 938 Pengaduan: Terbanyak Jakarta, Disusul Jabar dan JatengSekjen Anwar Sanusi menyampaikan kementeriannya telah membentuk Posko THR Kemnaker yang melayani konsultasi dan aduan, ini data terupdate-nya
Baca lebih lajut »
Posko THR Kemnaker Terima 938 Aduan, Mayoritas Tidak Dibayar |Republika OnlineDari 938 aduan, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Baca lebih lajut »
938 Pengaduan THR Masuk Kemnaker, Mayoritas soal Tidak DibayarkanPosko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerima 938 pengaduan. Paling banyak soal THR tidak dibayarkan 468 pengaduan.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Terima 938 Aduan Soal THR, Terbanyak di JakartaKemnaker mencatat aduan paling banyak soal THR berasal dari DKI Jakarta yang mencapai 312 laporan.
Baca lebih lajut »
Waduh! 488 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker Gegara Masalah THRKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga hari ini sudah menerima 657 aduan terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca lebih lajut »
Pemkab Gumas Buka Posko Pengaduan THRDinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro III Nomor 01 Kuala Kurun. Posko ini dibuka bersamaan dengan Surat Keputusan Bupati Gumas Nomor 500.15.14.1/1
Baca lebih lajut »