Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) sudah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro III Nomor 01 Kuala Kurun. Posko ini dibuka bersamaan dengan Surat Keputusan Bupati Gumas Nomor 500.15.14.1/1
92/DTTKK.UKM/HI/IV/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
”Posko pengaduan untuk melayani laporan pengaduan buruh/pekerja yang belum menerima pembayaran THR, memantau pelaksanaan pemberian THR, serta memberi layanan konsultasi bagi pekerja/buruh,” ucap Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gumas Sudin, Rabu . Dia mengatakan, THR Keagamaan merupakan hak pekerja dan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah THR dibayarkan, perusahaan harus secepatnya menyampaikan bukti pembayarannya ke dinas.
”Bukti pembayaran THR ini disampaikan kepada Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM selambat-lambatnya pada 1 Mei 2023, karena ini akan menjadi bahan monitoring serta evaluasi kami,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau SahamPekerja yang tidak mendapat THR sesuai ketentuan bisa mengadukannya ke Posko THR Kemnaker secara online.
Baca lebih lajut »
Tampung Keluhan Pekerja, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THRUntuk memantau pelaksanaan pemberian THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan, Disnakertrans Banyuwangi membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut untuk menampung keluhan para pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Posko secara resmi dibuka sejak sepekan lalu.
Baca lebih lajut »
Panduan Pengaduan THR Secara Online KemnakerKemnaker membuka posko pengaduan THR secara online melalui website resmi, berikut caranya.
Baca lebih lajut »
Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang: Sudah Kami Tegur dan DibatalkanPejabat atau pihak desa yang meminta-minta THR Lebaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Baca lebih lajut »
Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 38 Miliar untuk THR ASN, Sudah DicairkanMenurut data yang dihimpun, ada sebanyak 6.649 PNS, 1.585 PPK dan 533 pensiunan yang menerima THR Idul Fitri ini.
Baca lebih lajut »
Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima GratifikasiPemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK meminta THR dan menerima gratifikasi dari pihak luar.
Baca lebih lajut »