Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham

Indonesia Berita Berita

Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau Saham
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 63%

Pekerja yang tidak mendapat THR sesuai ketentuan bisa mengadukannya ke Posko THR Kemnaker secara online.

- Hari Raya Idulfitri diperkirakan akan jatuh pada Minggu . Dengan begitu, Tunjangan Hari Raya untuk pekerja yang maksimal diberikan H-7, sudah harus diterima pada Sabtu lusa.

Serta, tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang. Misalnya berupa sembako, parsel makanan minuman, maupun saham perusahaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mudik Pakai Kereta Api, Ingat-ingat Aturan Bawa Bagasi IniMudik Pakai Kereta Api, Ingat-ingat Aturan Bawa Bagasi IniKAI mengingatkan kembali kepada calon pelanggan untuk membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan saat mudik Lebaran 2023 ini.
Baca lebih lajut »

Pencairan THR ASN Pemkot Malang Bisa Tidak SerentakPencairan THR ASN Pemkot Malang Bisa Tidak SerentakSebanyak 6.400 ASN di lingkungan Pemkot Malang segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca lebih lajut »

Perusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini CaranyaPerusahaan yang Tidak Bayar THR atau Telat Bayar Bisa Dilaporkan, Begini CaranyaPerusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja. Apabila perusahaan tidak membayar atau telat membayarkan THR 2023, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan.
Baca lebih lajut »

PPPK Dapat THR 50 Persen dari Tunjangan Profesi, Honorer Tidak DapatPPPK Dapat THR 50 Persen dari Tunjangan Profesi, Honorer Tidak Dapat” PPPK kan digaji dengan APBN dan APBD. Jadi, mereka mulai tahun ini mendapatkan THR.
Baca lebih lajut »

Begini Cara Jitu Atur THR Lebaran Supaya Tidak Boncos dan Malah Bisa Jadi Dana Cadangan!Begini Cara Jitu Atur THR Lebaran Supaya Tidak Boncos dan Malah Bisa Jadi Dana Cadangan!saat menggunakan 50 persen dana THR untuk kebutuhan Lebaran, Samuji menyarankan untuk menggunakan prinsip belanja cerdas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:32:28