Polri Sebut Brotoseno Jadi Staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi

Indonesia Berita Berita

Polri Sebut Brotoseno Jadi Staf di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 83%

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menampik Brotoseno ditugaskan menjadi penyidik Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Polri tidak memecat mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Brotoseno yang merupakan mantan terpidana kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014 dan divonis 5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp 300 juta.

Jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan Polri mengamankan perwira menengah Bareskrim Polri, AKBP Brotoseno. Brotoseno pun menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun, dikarenakan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas. Wahyu juga menuturkan, tak semua anggota yang pernah dihukum penjara lantas dipecat. Karena, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap anggota yang bermasalah.

"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Reza Indragiri Sebut Kasus AKBP Brotoseno Bentuk |em|Wall of Silence|/em| di Polri |Republika OnlineReza Indragiri Sebut Kasus AKBP Brotoseno Bentuk |em|Wall of Silence|/em| di Polri |Republika OnlineBrotoseno terpidana korupsi lima tahun, namun malah kembali aktif di institusi Polri.
Baca lebih lajut »

ICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan KorupsiICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan KorupsiICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan Korupsi. Polri seharusnya mempedomani Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Baca lebih lajut »

Kompolnas Akan Minta Penjelasan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno - Tribunnews.comKompolnas Akan Minta Penjelasan Polri Soal Status AKBP Raden Brotoseno - Tribunnews.comPoengky menuturkan bahwa pihaknya bakal mengklarifikasi agar mengetahui alasan kembalinya AKBP Brotoseno di institusi Polri.
Baca lebih lajut »

Polri tak Pecat AKBP Brotoseno, Komisi III: Baik untuk Polisi, Bajingan untuk Bangsa |Republika OnlinePolri tak Pecat AKBP Brotoseno, Komisi III: Baik untuk Polisi, Bajingan untuk Bangsa |Republika OnlineKomisi III memanggil Polri terkait pembelaan mereka terhadap mantan napi korupsi itu.
Baca lebih lajut »

ICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak DipecatICW Desak Propam Polri Ungkap Sosok Identitas Atasan yang Rekomendasikan Brotoseno Tak DipecatICW mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mengungkap sosok atasan yang merekomendasikan AKBP Raden Brotoseno tidak dipecat.
Baca lebih lajut »

Polri Dinilai Nekat jika Tetap Pertahankan AKBP BrotosenoPolri Dinilai Nekat jika Tetap Pertahankan AKBP BrotosenoMenurut ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, sebelum Polri memutuskan tetap mempertahankan Brotoseno sebagai anggota, seharusnya terlebih dulu mengambil langkah penilaian risiko (risk assessment). - Nasional
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 15:27:34