ICW: Tampung Lagi Brotoseno, Polri Anti Pemberantasan Korupsi. Polri seharusnya mempedomani Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
INDONESIA Corruption Watch murka dengan pengaktifan kembali AKBP Raden Brotoseno usai menjadi narapidana kasus korupsi. Pasalnya, Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik korupsi dan dikenakan hukuman penjara lima tahun.
"Jika dikaitkan dengan permasalahan Brotoseno, maka satu syarat telah terpenuhi, yakni putusan lima tahun penjara terhadap yang bersangkutan. Sedangkan, satu syarat lainnya atau yang kerap disebut sebagai sidang kode etik mestinya langsung memberhentikan Brotoseno karena ia melakukan kejahatan dalam jabatan dan telah dibuktikan saat proses persidangan," ungkap Kurnia.
"Penting ditekankan, sudah menjadi pemahaman umum dan kewajiban bagi seorang terpidana untuk berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan. Lagi pun, reward bagi terpidana yang berkelakuan baik bukan merupakan urusan Polri, melainkan pemerintah melalui rekomendasi dari lapas. Jadi, tidak tepat jika dicampuradukkan dengan proses pemeriksaan etik Brotoseno," tegas dia.
Keempat, adanya surat pertimbangan dari atasan Brotoseno bahwa yang bersangkutan layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri. Dia mendesak Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan secara transparan sosok atasan Brotoseno tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Baca lebih lajut »
ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
Baca lebih lajut »
AKBP Brotoseno Kembali Jadi Penyidik Polri, ICW: Tak Masuk AkalMantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca lebih lajut »
Jawab ICW, Propam Polri Pastikan AKBP Brotoseno Tak Dipecat usai Terjerat Korupsi | merdeka.comKadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjelaskan jika alasannya AKBP Raden Brotoseno masih bertugas di Polri.
Baca lebih lajut »
Pengamat: Hentikan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif | Kabar24 - Bisnis.comPenunjukkan anggota aktif TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah masih menjadi polemik. Sarat kepentingan politik?
Baca lebih lajut »
Pantau Pencarian Anak Ridwan Kamil, Polri Kirim Yellow NoticeKadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan salah satunya upaya pencarian dengan mengirimkan yellow notice ke pihak kepolisian Swiss.
Baca lebih lajut »