Mantan penyidik KPK AKBP Raden Brotoseno dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Propam Polri sudah menggelar sidang untuk menentukan apakah AKBP Raden Brotoseno layak kembali bertugas di Korps Bhayangkara atau tidak, setelah dipidana lima tahun penjara tahun terkait kasus suap cetak sawah di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
"Pertama, atas perbuatannya Brotoseno sudah dilakukan sidang kode etik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 30 Mei 2022. Ramadhan menambahkan, bahwa sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno telah digelar Propam Polri. Namun hasil sidang apakah mantan Kepala Unit III Subdit III Dittipikor Bareskrim Polri itu dipecat atau tidak belum diberikan Propam Polri.
"Sudah menjalani sidang kode etik tapi hasilnya belum disampaikan. Nanti infonya disampaikan," tambahnya.mengirimkan surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada. Surat itu berisikan permintaan klarifikasi terkait kabar Raden Brotoseno yang diduga kembali bekerja di Polri. Brotoseno merupakan mantan penyidik KPK, yang pada tahun 2016 terlibat kasus suap. Dia bebas bersyarat pada 2020 dan kini terdengar kabar kalau dia kembali menjadi penyidik di Bareskrim Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri | merdeka.comBrotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
Baca lebih lajut »
ICW Surati Polri, Pertanyakan Dugaan Brotoseno Balik Jadi PenyidikICW menduga Brotoseno kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Mabes Polri mengakui memang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi. “Yang bilang d...
Baca lebih lajut »
Brotoseno Jadi Penyidik Siber Usai Dibui, Polri Didesak Jelaskan StatusnyaBrotoseno, yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri Irjen Wahyu Widada menjawab pertanyaan publik soal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno...
Baca lebih lajut »