Tergantung Sidang Etik, Polri Tak Bisa Pecat Anggota Walaupun Terpidana Korupsi
30 Mei 2022-Asisten Sumber Daya Manusia Polri Irjen Wahyu Widada menjawab pertanyaan publik soal masih aktifnya AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota Polri meskipun menjadi terpidana kasus korupsi dan divonis 5 tahun penjara.
Dijelaskan Wahyu, pemecatan merupakan kewenangan dari hasil sidang kode etik terhadap setiap anggota yang bermasalah. Putusan yang bakal diketok tidak otomatis langsung pemecatan. Oleh karena itu, Polri, kata Wahyu tunduk terhadap undang-undang soal status keanggotaan AKBP Brotoseno. Sebaliknya, Polri tak mungkin mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan hukum.
Aktifnya pria yang pernah dekat dengan Angelina Sondakh ini terungkap usai Indonesia Corruption Watch memberkan fakta-fakta tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat: Penjabat gubernur dari TNI dan Polri dapat cegah konflikPengamat politik dan pemerintahan Endri Sanopaka berpendapat bahwa penjabat gubernur, wali kota maupun bupati yang berasal dari TNI dan Polri dapat mencegah ...
Baca lebih lajut »
Upaya Polri optimalkan fungsi ambulans - ANTARA NewsANTARA - Menggandeng sejumlah pihak, pada Jumat (27/5) Polresta Malang kota memberikan pelatihan bagi pengemudi dan pengelola ambulans di Mapolresta ...
Baca lebih lajut »
Formappi Minta Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif Segera DikoreksiPeneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, minta penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah mesti segera dikoreksi.
Baca lebih lajut »
Pasca Hilangnya Eril, Polri Ajukan Yellow Notice Melalui Jalur InterpolPencarian Putra Ridwan Kamil hingga kini masih terus dilakukan. berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Polri.
Baca lebih lajut »
Mencederai Demokrasi, Formappi Minta PJ Kepala Daerah dari TNI/Polri Aktif Mesti Dikoreksi - Pikiran-Rakyat.comLucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI Polri aktif.
Baca lebih lajut »