Polres Batang Ungkap Kasus Curat Viral di Medsos |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polres Batang Ungkap Kasus Curat Viral di Medsos |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP.

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Tersonosekaligus menangkap tiga pelaku serta barang bukti berupa sejumlah uang, sepeda motor, dan telepon seluler.

Setelah pelaku menguras barang-barang milik korban, kemudian mereka kabur melalui pintu bagian belakang pemilik rumah. Namun, aksi kejahatan para pelaku ini diketahui oleh warga yang langsung memberitahukan kepada korban. Aksi mereka terekam oleh CCTV yang terpasang di depan toko. Baca Juga Pelaku inisial S bertugas mencongkel jendela rumah korban dan J berperan menguras barang milik korban.AKBP Irwan Susanto yang didampingi Kepala Polsek Tersono AKP Ardi Nuryawan mengatakan bahwa penangkapan para pelaku di lokasi maupun waktu yang berbeda.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340Penjelasan Kabareskrim Kenapa Bharada E Dikenakan Pasal 338 KUHP, Bukan Pasal 340Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan penjelasannya terkait pasal 338 KUHP yang dikenakan kepada Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Bunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.comBunyi Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP yang Dipakai untuk Jerat Bharada E - Tribunnews.comTersangka penembakan Brigadir J, Bharada E dinyatakan tersangka yang dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP. Begini bunyi pasalnya.
Baca lebih lajut »

Jadi Tersangka, Brigadir E Disangkakan Pasal Tindak Pidana PembunuhanJadi Tersangka, Brigadir E Disangkakan Pasal Tindak Pidana PembunuhanBareskrim Mabes Polri yang menangani kasus tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdy Sambo telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca lebih lajut »

Kasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPKasus Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E Resmi Jadi Tersangkan dan Terkena Pasal 338 KUHPMabes Polri kembali mengumumkan perkembangan terbaru kasus penembakan Brigadir J. Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai dengan pasal 338 KUHP
Baca lebih lajut »

TKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal PembunuhanTKP Diduga Dibersihkan-Bukti Hilang, Ahli: Polri Tak Cukup Kuat Jerat Ferdy Sambo Pasal PembunuhanPenyidik Polri dinilai tidak cukup kuat untuk menjerat Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo dengan pasal pembunuhan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneTersangka Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Terancam Pasal Berlapis - tvOneDirektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. - tvOne
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 17:43:39