Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pengeroyokan Ade Armando ke JPU
PIKIRAN RAKYAT - Polisi telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 25 Mei 2022.
Mereka kata Bani, diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando. "Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 Tahun," ucapnya.
Kemudian kata dia, untuk kepentingan penuntutan pidana keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022. "JPU selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," tuturnya.***
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke PengadilanKini, keenam tersangka pengeroyok Ade Armando dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »
Berkas 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan ke Kejari JakpusPenyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando.
Baca lebih lajut »
Berkas Perkara Enam Pengeroyok Ade Armando Dilimpahkan Ke Kejati JakpusPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/5).
Baca lebih lajut »
Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus | merdeka.comEnam tersangka penganiaya dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, segera diadili. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan mereka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Baca lebih lajut »
Hendak Serang Kantor Polisi, Mahasiswa Malang Ditangkap PolisiDensus 88 Antiteror Polri menangkap seorang mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur berinisial IA, pada Senin (23/5). Dia diduga terlibat tindak pidana terorisme.
Baca lebih lajut »
Gary Iskak Kembali Ditangkap Polisi karena Kasus Dugaan NarkobaGary Iskak dibekuk bersama empat temannya di sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, Bandung, Senin, (23/5/2022) malam.
Baca lebih lajut »