Kini, keenam tersangka pengeroyok Ade Armando dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya
Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara berikut enam tersangka kasus pengeroyokan Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keenam tersangka tersebut atas nama; Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas perkara dan enam tersangka dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. "Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis .
Kekinian, kata Bani, keenam tersangka dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan terhadap tersangka dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan. Baca Juga: Sebut Pemuka Agama Tipu Umat Agar Islam dan Kristen Perang, Ade Armando Minta Maaf ke Umat KristenDalam perkara ini sendiri, keenam tersangka dipersangkakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus | merdeka.comEnam tersangka penganiaya dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, segera diadili. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan mereka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Baca lebih lajut »
Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Diserahkan ke Kejari Jakpus | merdeka.comEnam tersangka penganiaya dosen Universitas Indonesia sekaligus pegiat media sosial, Ade Armando, segera diadili. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyerahkan mereka bersama berkas perkara dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Rabu (25/5).
Baca lebih lajut »
Kasus BOP Kemenag di Kab Pasuruan Masuk Sidang TipikorPara tersangka kasus BOP bakal merasakan ”panas” kursi pesakitan. Kejaksaan segera melimpahkan kasus ”penyunatan” bantuan operasional pendidikan tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Jubir Muda PAN, Dimas Prakoso Akbar mengungkapkan tidak ada ruang mediasi bagi kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid terkait ...
Baca lebih lajut »
DJP Serahkan Tersangka Pemalsuan Data SPT ke KejaksaanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana pajak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Baca lebih lajut »