Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ

Indonesia Berita Berita

Polisi Dalami Kasus Dugaan Suap UNJ
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 59%

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan suap UNJ kepada pejabat Kemdikbud. Tujuh orang yang diperiksa masih berstatus saksi.

Sabtu, 23 Mei 2020 | 17:38 WIB- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, tengah mendalami kasus dugaan suap Universitas Negeri Jakarta kepada pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan . Tujuh orang yang diperiksa masih berstatus saksi.

Menyoal bagaimana penanganan kasus selanjutnya, Yusri menuturkan, penyidik tengah melakukan pendalamam kasus. "Dari hasil gelar perkara penyidik, ketujuh orang sekarang memang kita pulangkan, wajib lapor. Sementara perkaranya masih terus didalami oleh penyidik. Apa yang didalami, bagaimana konstruksi peristiwanya ini yang sementara masih didalami. Tapi tujuh orang tersebut sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK Serahkan Kasus Gratifikasi yang Seret Rektor UNJ ke PolisiKPK menyebut rektor UNJ diduga meminta kepada dekan dan pimpinan fakultas di kampus itu mengumpulkan uang untuk pejabat Kemendikbud.
Baca lebih lajut »

KPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke PolisiKPK Serahkan Kasus OTT Pejabat UNJ ke PolisiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kasus dugaan gratifikasi pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada...
Baca lebih lajut »

ICW Sebut KPK Janggal Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ Ke PolisiICW Sebut KPK Janggal Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ Ke PolisiMenurut ICW, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus OTT Rektor UNJ Komarudin sesuai UU Penyelenggara Negara.
Baca lebih lajut »

Dalih KPK di OTT Ketiga Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiDalih KPK di OTT Ketiga Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiKPK mengklaim hanya membantu Itjen Kemendikbud dalam OTT yang menyeret Rektor UNJ. Setelah tak menemukan unsur penyelenggara negara, KPK melimpahkan ke polisi.
Baca lebih lajut »

MAKI dan ICW Kritisi KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiMAKI dan ICW Kritisi KPK Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiMAKI menilai ada kejanggalan terkait pelimpahan kasus Rektor UNJ ke polisi oleh KPK. ICW menilai rektor adalah penyelenggara negara.
Baca lebih lajut »

Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai JanggalAlasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai JanggalDugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 02:36:19