Antasari hanya keberatan jika komisioner KPK tidak diberi kewenangan menyidik dan menuntut.
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menyarankan pihak yang tidak setuju dengan Undang-Undang KPK hasil revisi untuk melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi sebagai cara yang paling tepat.
Menurut Antasari, jika Presiden Joko Widodo hendak menerbitkan Perppu KPK, maka hal tersebut merupakan hak subjektif presiden dengan mempertimbangkan situasi kegentingan memaksa. Namun, Antasari menyarankan agar Presiden Jokowi membuat daftar inventaris masalah terlebih dahulu sebelum menerbitkan Perppu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Arteria Dahlan persilakan pihak tidak puas UU KPK ajukan ke MKAnggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
50% Aturan Internal di KPK Bakal Berubah Jika UU Baru BerlakuSalah satu poin pelemahan tersebut, yakni kewenangan penyadapan yang dipangkas.
Baca lebih lajut »
Menurut Arteria, Sejumlah Poin UU Hasil Revisi Ini Justru Perkuat KPKPolitikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai, sejumlah poin UU KPK hasil revisi justru memperkuat lembaga antirasuah itu.
Baca lebih lajut »
Aktivis Antikorupsi Feri Amsari Dimintai Keterangan Polisi Soal Demo UU KPKFeri Amsari dimintai keterangan oleh Polda Sumbar terkait demo menolak UU KPK baru. Demo yang dimaksud terjadi di DPRD Subar pada 25 September berakhir ricuh.
Baca lebih lajut »
Arteria Dahlan Sebut Emil Salim Tak Punya Kapasitas Bicara UU KPKArteria Dahlan menilai Emil Salim tak sesuai kapasitas dalam membahas UU dan Perpu KPK dalam acara Mata Najwa pada Rabu malam, 9 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
PKS Sarankan Penolak Revisi UU KPK Adu Argumen di MKPKS khawatir fungsi Mahkamah Konstitusi tidak dipilih untuk menyelesaikan masalah UU KPK lantaran publik terus mendesak Jokowi mengeluarkan Perppu KPK.
Baca lebih lajut »