Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi bersifat melemahkan. / Nasional
Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi bersifat melemahkan.
Arteria pun mengutarkan sejumlah poin yang dianggap melemahkan, tetapi baginya menguatkan atau memperbaiki kinerja KPK, misalnya, soal kewenangan surat penghentian penyidikan dan penuntutan .masalah kecermatan. Enggak usah orang ditersangkakan dulu kalau enggak yakin. Kemudian, masalah kepastian hukum, orang enggak bisa jadi tersangka sampai 6 tahun, wah kalau saya mengalami begitu, waduh," kata Arteria dalam diskusi bertajuk Mengukur Sepak Terjang KPK di Kopi Politik, Jakarta, Jumat .
"Kami ini salah enggak sih? Kita kasih batasan durasi. Kalau lewat itu seketika satu detik lewat itu, ditemukan alat bukti baru ya tersangkakan lagi. Enggak papa kan. Kan bisa? Apa beratnya?" ujar Arteria.Arteria mengaku pernah berkunjung ke suatu negara yang izin penyadapannya cukup ekstrem. "Ada penyadapan di suatu negara yang bisa dikatakan caranya ekstrem, dikasih tahu, Mas nanti anda saya sadap, terhitung sejak hari ini. Ada negara yang begitu. Dia ngasih tahu dulu. Inilah fungsi pencegahan, agar si koruptor ini tidak melakukan perbuatan korup lagi," kata Arteria."Nah kemudian harus notifikasi, lapor ya. Dulu kita opsinya ke hakim pengadilan, KPK-nya bilang takut bocorlah apalah. Kekhawatiran mereka aja itu. Kok enggak mau diawasin?" kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Arteria Dahlan Sebut Emil Salim Tak Punya Kapasitas Bicara UU KPKArteria Dahlan menilai Emil Salim tak sesuai kapasitas dalam membahas UU dan Perpu KPK dalam acara Mata Najwa pada Rabu malam, 9 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...'Ini hanya masalah human error yang enggak ada niat kesengajaan sama sekali,' kata Arteria.
Baca lebih lajut »
Pernyataannya Dipotong Mahasiswa Sultan Rivandi saat Bahas UU KPK, Arteria Dahlan: Jangan Ketawa - Tribun WowArteria Dahlan sempat melarang Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA), UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Sultan Rivandi untuk tertawa.
Baca lebih lajut »
Kritik UU KPK Hasil Revisi, Febri: Ungkap Kasus Kakap Butuh Waktu Lama'Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU Wawan tak mungkin terbongkar,' kata Febri.
Baca lebih lajut »
50% Aturan Internal di KPK Bakal Berubah Jika UU Baru BerlakuSalah satu poin pelemahan tersebut, yakni kewenangan penyadapan yang dipangkas.
Baca lebih lajut »
KPK sebut setengah peraturan internal akan berubah terkait revisi UUJuru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut lebih dari setengah peraturan internal lembaganya akan berubah dengan adanya revisi ...
Baca lebih lajut »