Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll

Indonesia Berita Berita

Polemik Perpu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Kemnaker soal Pesangon, Upah, Cuti, PHK, dll
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker) menyampaikan sejumlah penjelasan terkait polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.

ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapat perlindungan atas hak-haknya.Status karyawan tetap tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak tertentu bagi pekerja tetap.Perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit.

Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasar kehadiran.Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh. Perpu Cipta Kerja tidak mengatur mengenai pelarangan ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pro Kontra Perpu Cipta Kerja, Apa Syarat Presiden Mengeluarkan Perpu?Pro Kontra Perpu Cipta Kerja, Apa Syarat Presiden Mengeluarkan Perpu?Ada tiga syarat sebagai parameter adanya kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mengeluarkan Perpu. Apa saja?
Baca lebih lajut »

Mantan Ketua MK Anggap Perpu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik KetatanegaraanMantan Ketua MK Anggap Perpu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik KetatanegaraanEks Ketua MK Hamdan Zoelva turut mengkritik dalih 'kegentingan memaksa' yang digunakan Jokowi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Mantan Komisioner KPK Anggap Perpu Cipta Kerja Wujud Perilaku Koruptif KekuasaanMantan Komisioner KPK Anggap Perpu Cipta Kerja Wujud Perilaku Koruptif KekuasaanEks Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai penerbitan Perpu Cipta Kerja semakin menegaskan wajah otoritarianisme penguasa, termasuk perilaku koruptif.
Baca lebih lajut »

Kadin: Perpu Cipta Kerja Menentukan Dunia Usaha dan InvestasiKadin: Perpu Cipta Kerja Menentukan Dunia Usaha dan InvestasiKetua Umum Kadin Arsjad Rasjid menanggapi soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan.
Baca lebih lajut »

AHY Kritik Perpu Cipta Kerja: Lagi-lagi Esensi Demokrasi DiacuhkanAHY Kritik Perpu Cipta Kerja: Lagi-lagi Esensi Demokrasi DiacuhkanKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY mengkritik Perpu Cipta Kerja. Ia menilai omnibus law itu tidak sesuai dengan Amar Putusan MK yang mengamanatkan pelibatan masyarakat
Baca lebih lajut »

Baleg: Perpu Cipta Kerja Akan Dibahas DPR Usai Reses 10 JanuariBaleg: Perpu Cipta Kerja Akan Dibahas DPR Usai Reses 10 JanuariBaleg menyebut Perpu Cipta Kerja akan dibahas DPR pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 22:26:12