Mantan Ketua MK Anggap Perpu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik Ketatanegaraan

Indonesia Berita Berita

Mantan Ketua MK Anggap Perpu Cipta Kerja Preseden Buruk Praktik Ketatanegaraan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Eks Ketua MK Hamdan Zoelva turut mengkritik dalih 'kegentingan memaksa' yang digunakan Jokowi untuk menerbitkan Perpu Cipta Kerja.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi keempat periode 2013-2015, Hamdan Zoelva, mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Salah satu yang dikritik yaitu soal alasan kegentingan memaksa yang dipakai oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.Hamdan menyebut Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009 sebenarnya telah memberikan batasan yang jelas bagi seorang presiden untuk bisa menerbitkan Perpu.

Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lamasedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.Preseden Buruk Praktik Ketatanegaraan Hamdan Zoelva menyebut saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah pengujian formil, yaitu proses pembentukan UU.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ekonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MKEkonom Apresiasi Perpu Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sesuai Putusan MKMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut penerbitan itu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .
Baca lebih lajut »

Denny Indrayana soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MKDenny Indrayana soal Perpu Cipta Kerja: Jokowi Melecehkan Putusan MKMenurut Denny Indrayana seharusnya Presiden Jokowi dan DPR melakukan perbaikan UU Cipta Kerja, bukan menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Perpu Cipta Kerja, Jokowi: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik SajaPerpu Cipta Kerja, Jokowi: Dunia Sedang Tidak Baik-Baik SajaJokowi mengatakan Perpu Cipta Kerja diterbitkan lantaran kondisi Indonesia saat ini tidak lepas dari ketidakpastian global.
Baca lebih lajut »

Tolak Isi Perpu Cipta Kerja Soal Penentuan Upah, Partai Buruh Soroti 4 PoinTolak Isi Perpu Cipta Kerja Soal Penentuan Upah, Partai Buruh Soroti 4 PoinPartai Buruh menolak isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Perpu Cipta Kerja Sebut Formula Upah Bisa Diubah Tiba-tiba, Partai Buruh: Seenaknya SajaPerpu Cipta Kerja Sebut Formula Upah Bisa Diubah Tiba-tiba, Partai Buruh: Seenaknya SajaPresiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya menolak dan tidak menyetujui isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan ModernTolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan ModernPartai Buruh menolak aturan soal tenaga alih daya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 08:29:08