Tolak Perpu Cipta Kerja, Partai Buruh: Outsourcing Tidak Dibatasi, Perbudakan Modern TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan pihaknya bersama seluruh organisasi buruh menolak aturan soal tenaga alih daya atau outsourcing dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja.'Kami menolak soal outsourcing atau alih daya. Di Perpu Cipta Kerja ini enggak dibatasi sama sekali soal outsorcing, membolehkan pembudakan modern,' ujarnya dalam keterangan tertulis pada Ahad, 1 Januari 2023.
Terlebih tidak ada ukuran yang jelas untuk pemerintah menentukan jasa apa saja yang boleh menggunakan outsorcing. 'Seeenak-enaknya dong. Nanti kalau ada yang minta, lalu pemerintah bilang boleh gimana. Enggak boleh dong hukum dimain-mainin begitu. Tidak setuju,' tutur Said. Alhasil, Said menyatakan pihak buruh setuju apabila pemerintah kembali pada aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana outsorcing tidak diperbolehkan, kecuali pada lima jenis pekerjaan yang telah ditentukan.