Tolak Isi Perpu Cipta Kerja Soal Penentuan Upah, Partai Buruh Soroti 4 Poin TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan menolak isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja. Penerbitan Perpu Cipta Kerja tersebut diumumkan Jumat, 30 Desember 2022 lalu.
Adapun dalam dengan UU Cipta Kerja disebutkan formula kenaikan upah minimum didasari variabel inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Sedangkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2023, berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, kemudian turunannya yaitu PP nomor 78 2015 tercantum kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pasal lainnya yang ditolak oleh Pertai Buruh adalah Pasal 88 F.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca lebih lajut »
Tiba-tiba Terbit, Jokowi Buka Suara Soal Perpu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Jokowi Jawab Kritik Perpu Cipta Kerja: untuk Kepastian Hukum InvestorPresiden Jokowi merespons kritikan terhadap Perpu Cipta Kerja. Jokowi menegaskan Perpu ini diterbitkan karena ada ancaman-ancaman resiko ketidakpastian global.
Baca lebih lajut »
Perpu Cipta Kerja Terbit, Skema Upah Ganti Lagi?Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Kritik Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja: RI Mau Resesi?Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mendapatkan kritik dari INDEF.
Baca lebih lajut »