Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ancaman yang muncul antara lain pandemi covid-19 yang belum sepenuhnya selesai. Hingga perang Rusia dan Ukraina yang tidak tahu kapan akan berakhir.
Akibatnya, kata Jokowi puluhan negara kini sudah menjadi pasien Dana Moneter Internasional ."Sebetulnya dunia ini tidak baik baik saja," jelasnya. Hal tersebut, menutur Jokowi harus diantisipasi dengan berbagai cara. Salah satunya Perpu Cipta Kerja agar mampu mendorong investasi yang menjadi penopang perekonomian saat ekspor mulai turun.
"Ancaman risiko ketidakpastian yang menyebabkan kita mengeluarkan perpu karena itu untuk memberikan kepastian hukum kekosongan hukum dalam persepsi investor dalam maupun luar sebenarnya itu yang penting," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Kebutuhan MendesakAirlangga menyebut Jokowi juga telah berbicara dengan Ketua DPR Puan Maharani.
Baca lebih lajut »
Jokowi Tiba-tiba Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ini Isinya!Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »
Mahfud Beberkan Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta KerjaMenurut Mahfud, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dirilis saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 TriliunAirlangga berharap Perpu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi investor. Terlebih, Indonesia tahun depan menargetkan investasi Rp 1.400 triliun.
Baca lebih lajut »
Airlangga Klaim Perpu Cipta Kerja Turuti Permintaan Buruh soal Outsourcing dan UpahAirlangga Klaim Perpu Cipta Kerja Turuti Permintaan Buruh soal Outsourcing dan Upah TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Ada Kegentingan Memaksa?Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja
Baca lebih lajut »