Polemik Ketua KPK Naik Heli Mewah Segera Disidang Etik

Indonesia Berita Berita

Polemik Ketua KPK Naik Heli Mewah Segera Disidang Etik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Geger kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri menggunakan helikopter mewah memasuki babak baru. Aduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik terhadap tindakan Firli itu segera diproses etik di Dewas KPK. FirliBahuri KPK

Dugaan pelanggaran kode etik itu bermula dari aduan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia . Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu , Sumatera Selatan.Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis pada Rabu, 24 Juni 2020.

Berkaitan dengan hal itu Dewas KPK segera menggelar sidang etik untuk Firli. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada Rabu, 19 Agustus lalu, mengatakan jadwal sidang etik untuk Firli akan digelar pada Selasa, 25 Agustus 2020.untuk menjaga institusi dan nilai yang ada di KPK. Kami di Dewas serius untuk melakukan ini dan kami harap masyarakat juga terus mengawasi KPK dan proses yang berjalan ini," kata Tumpak.

Tak hanya Firli, Tumpak mengatakan sidang etik juga akan digelar untuk 2 orang lain dengan dugaan pelanggaran etik lainnya. Sidang etik digelar dalam rangkaian dari tanggal 24 Agustus hingga 26 Agustus 2020. Sidang pertama diagendakan pada 24 Agustus 2020 dengan terperiksa YPH atas dugaan penyebaran informasi tidak benar. Terperiksa diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'integritas' pada Pasal 4 ayat huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua Banggar Minta Akhiri Polemik Obat Covid-19 | Republika OnlineKetua Banggar Minta Akhiri Polemik Obat Covid-19 | Republika OnlineBila wabah berlarut-larut maka dunia akan menghadapi ancaman kehancuran ekonomi
Baca lebih lajut »

Soal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan BertengkarSoal Kasus Pemerasan 64 Kepsek di Inhu, KPK dan Kejagung Jangan BertengkarKPK dan Kejagung jangan silang pendapat soal siapa yang lebih ideal menangani kasus pemerasan 64 kepala sekolah di Indragiri Hulu, Riau, yang melibatkan oknum jaksa. Berkoordinasilah yang baik. Pemerasan64KepsekdiInhu
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kebakaran Gedung KejagungPimpinan KPK Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kebakaran Gedung KejagungMenurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, saat ini penyebab kebakaran masih 'gelap'. Untuk itu, segala spekulasi bermunculan.
Baca lebih lajut »

Kejagung Terbakar, KPK Diminta Turun TanganKejagung Terbakar, KPK Diminta Turun TanganJangan sampai kebakaran dijadikan dalih untuk menghentikan upaya pembongkaran skandal korupsi. Hal itu ditegaskan ICW yang mendesak KPK untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Baca lebih lajut »

KPK Awasi Dugaan Duit Negara Mengalir ke InfluencerKPK Awasi Dugaan Duit Negara Mengalir ke InfluencerWakil Ketua KPK Nawawi Pamolango mengatakan lembaganya wajib mengawasi isu yang tengah disoroti masyarakat.
Baca lebih lajut »

ICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan AgungICW Desak KPK Turut Usut Kebakaran Gedung Kejaksaan AgungPengusutan oleh KPK penting untuk memastikan kebakaran tersebut murni kecelakaan atau justru telah direncanakan pihak tertentu.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-08 06:24:43