Polemik Kepulauan Widi, Mahfud MD Tegaskan WNA Tidak Boleh Miliki Tanah atau Pulau di RI

Indonesia Berita Berita

Polemik Kepulauan Widi, Mahfud MD Tegaskan WNA Tidak Boleh Miliki Tanah atau Pulau di RI
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Mahfud MD: WNA tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. Sebelumnya ramai diperbincangkan soal kabar lelang Kepulauan Widi oleh situs asing.'Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia .

Rencana pengembangan pulau tersebut, menurut Tito, akan mendorong sektor pariwisata.Terlebih Kepulauan Widi tersebut kosong alias tidak ada orang yang bermukim di sana. Kendati demikian, Tito menegaskan pengembangan pariwisata di Pulau Widi harus sesuai dengan ketentuan. Di antaranya, penggunaan lahan sekitar 30 persen untuk konservasi.PT LII yang memiliki izin pengelolaan selama 30 tahun tidak melakukan pengembangan apa pun dalam tujuh tahun terakhir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Belajar dari Kasus Pulau Widi, Mahfud MD dan Tito Karnavian Cek Pulau Rondo Perbatasan SumateraBelajar dari Kasus Pulau Widi, Mahfud MD dan Tito Karnavian Cek Pulau Rondo Perbatasan SumateraMenteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambangi pulau terluar di Sabang
Baca lebih lajut »

Mahfud Md: WNA Dilarang Miliki Pulau di IndonesiaMahfud Md: WNA Dilarang Miliki Pulau di IndonesiaSeseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
Baca lebih lajut »

Deryansha Eks Vierra Menyayangkan Widi Vierratalle Tidak Ngaji LagiDeryansha Eks Vierra Menyayangkan Widi Vierratalle Tidak Ngaji LagiTak lagi di Vierra yang sejak beberapa tahun lalu berganti nama menjadi Vierratalle, Dery mengaku masih berhubungan baik dengan Widi Vierratalle.
Baca lebih lajut »

Mahfud Md: Tidak Ada Pulau yang Boleh Dimiliki Orang Asing!Mahfud Md: Tidak Ada Pulau yang Boleh Dimiliki Orang Asing!Semua tanah dan pulau di NKRI hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
Baca lebih lajut »

Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jatim, Pemprov Siap Draf Pergub KhususTumbuhkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jatim, Pemprov Siap Draf Pergub KhususBeritaJatim Tumbuhkan Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jatim, Pemprov Siap Draf Pergub Khusus ekonomikreatif kotasurabaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 03:50:39