Semua tanah dan pulau di NKRI hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).
hadir ke Sabang, Aceh, Kamis , untuk menegaskan tidak ada pulau di Indonesia yang boleh dimiliki asing.Tokopedia Hijau Ajak UMKM dan Masyarakat Usung Produk Ramah Lingkungan
Menurut Mahfud saat berada di Tugu Nol Kilometer, Sabang menegaskan pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” tegas Mahfud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belajar dari Kasus Pulau Widi, Mahfud MD dan Tito Karnavian Cek Pulau Rondo Perbatasan SumateraMenteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyambangi pulau terluar di Sabang
Baca lebih lajut »
Mahfud MD: Pulau Sekecil Apa Pun Jangan Sampai Dibeli atau Dijual Kembali oleh Pihak AsingMahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia. Pulau-pulau harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan.
Baca lebih lajut »
Mahfud tegaskan asing tak boleh memiliki pulau di IndonesiaMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di ...
Baca lebih lajut »
Mahfud Md: WNA Dilarang Miliki Pulau di IndonesiaSeseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.
Baca lebih lajut »