Presiden Jokowi dalam PP 44 Tahun 2020 menyebut besaran gaji ke-13 PNS sebesar penghasilan Juli, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan jabatan.
, TNI, dan Polri melalui satuan kerja di kementerian/lembaga mulai hari ini, Senin . Satker sudah mengajukan permohonan pencairan sejak akhir pekan setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020."Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli," tulis Jokowi mengutip PP 44/2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya PNS, Ini Daftar Lengkap Pegawai Non-PNS yang Kebagian Gaji ke-13Pemerintah telah menerbitkan PP 44/2020 sebagai dasar pemberian gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca lebih lajut »
Dear PNS, Sudah Siap Terima Gaji 13 Besok?Para pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan akan terima gaji ke-13 besok, Senin (10/8). Pencairan gaji 13 ini sempat ditunda yang biasanya diberikan Juli setiap tahunnya. Gaji13 PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
Akhirnya, Gaji ke-13 PNS Cair Serentak Hari IniPemberian gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan kepada semua PNS.
Baca lebih lajut »
Gaji Ke-13 PNS Berpotensi Dorong Cuan Saham RitelPencairan gaji ke-13 PNS berpotensi mendorong cuan saham sektor ritel, karena daya beli masyrakat meningkat.
Baca lebih lajut »
Terjawab, Ini Besaran Gaji ke-13 yang Bakal Diterima PNSGaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal cair minggu depan.
Baca lebih lajut »
Selain Presiden dan Menteri, Ini Daftar PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13Dalam beleid menyebutkan jika gaji ke-13 akan segera cair bulan Agustus 2020.
Baca lebih lajut »