Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang memvonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan hukum (ABH) sebagai pelaku utama berinisial ...
Suasana sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim terhadap ABH kasus pembunuhan siswi SMP, di PN Palembang, Sumatera Selatan, Kamis . ANTARA/M Imam PramanaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Klas I A Palembang memvonis 10 tahun penjara kepada anak berhadapan hukum sebagai pelaku utama berinisial IS yang membunuh siswi SMP di TPU Tionghoa Palembang, Sumatera Selatan, pada 31 Agustus 2024.
Setelah itu, hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum ABH, dan kedua belah pihak menyatakan sikap selanjutnya untuk pikir- pikir. Adapun vonis yang diberikan oleh hakim tersebut berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya.
Sementara itu, usai persidangan kuasa hukum keluarga korban Zahra Amalia mengatakan pihaknya menyayangkan bahwa hukuman vonis dari majelis hakim terhadap pelaku utama IS berbanding jauh dengan tuntutan dari Jaksa yang menuntut hukuman mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembunuh Siswi di Palembang Dituntut Hukuman Mati, Orang Tua Korban Dilarang Ikut SidangSidang perdana kasus pembunuhan AA, siswi SMP di Palembang digelar tertutup di PN Palembang Sumsel.
Baca lebih lajut »
Hakim di Banjarmasin Dukung Perjuangan Kesejahteraan Tanpa Ikut Cuti BersamaHakim di Banjarmasin dukung aksi Solidaritas Hakim Indonesia memperjuangkan kesejahteraan hakim dalam bentuk finansial.
Baca lebih lajut »
Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak Majelis Hakim, Ternyata Ini SebabnyaJPNN.com : Gugatan cerai Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina ternyata ditolak oleh majelis hakim.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Majelis Hakim Patuhi UU KepailitanSholehuddin menekankan bahwa dakwaan pemalsuan terhadap kedua pengacara tidak terbukti berdasarkan pasal 400 ayat 2 KUHP yang mengatur kepailitan.
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim Jaksel Vonis Mati Pelaku Pembunuhan Empat Anak KandungJakarta, tvOnenews.com - Panca Darmansyah (41), ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, divonis hukuman mati. Vonis sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Baca lebih lajut »
Gugatan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Ditolak Majelis Hakim, Ternyata karena Hal IniMajelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya Erin Taulany, ternyata ini alasannya
Baca lebih lajut »