PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menginformasikan tentang pembatalan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2022 untuk perusahaan
Jakarta, Beritasatu.com -menginformasikan tentang pembatalan dana Penyertaan Modal Negara tahun anggaran 2022 untuk perusahaan. Berdasarkan laporan resmi Bursa Efek Indonesia , PMN senilai Rp 3 triliun telah dikembalikan ke rekening kas umum negara.
Presiden Direktur Waskita Karya, Mursyid, menjelaskan bahwa pengembalian dana tersebut berdasarkan persetujuan dan keputusan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Privatisasi. Surat menteri tertanggal 10 Mei 2023 menegaskan keabsahan keputusan tersebut.
Keputusan pembatalan dana PMN tahun anggaran 2022 berdampak pada rencana kerja anggaran perseroan . Meskipun begitu, manajemen perusahaan tetap berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mencari sumber pendanaan alternatif untuk menyelesaikan proyek, sehingga target kinerja yang telah ditentukan dapat tercapai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pencairan Dibatalkan, Waskita Karya Kembalikan PMN Rp 3 T ke Kas NegaraPT Waskita Karya (Persero) Tbk mengembalikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 3 triliun ke rekening kas umum negara.
Baca lebih lajut »
Nasib Waskita: Terus Merugi, Didera Utang, Eks Dirut Tersangka Korupsi, Kini PMN DibatalkanBUMN Karya Waskita Karya didera berbagai masalah serius dari mulai utang menggunung, rugi, hingga PMN dibatalkan.
Baca lebih lajut »
Ujian Berat BUMN Waskita Karya (WSKT), Alami Rugi hingga PMN DibatalkanPemerintah memutuskan untuk membatalkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada Emiten BUMN Waskita Karya (WSKT).
Baca lebih lajut »
Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Terlanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas NegaraWaskita Karya harus mengembalikan PMN yang terlanjur dicairkan ke APBN setelah diminta oleh pemerintah melalui Komite Privatisasi.
Baca lebih lajut »
Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Telanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas NegaraWaskita Karya harus mengembalikan PMN yang telanjur dicairkan ke APBN setelah diminta oleh pemerintah melalui Komite Privatisasi.
Baca lebih lajut »
Selain Didera Utang, BUMN Waskita Juga Rugi 5 Tahun Berturut-turutBUMN Karya Waskita Karya didera utang sangat besar serta rugi sejak 5 tahun terakhir.
Baca lebih lajut »