Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Telanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas Negara

Indonesia Berita Berita

Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Telanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 69 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 68%

Waskita Karya harus mengembalikan PMN yang telanjur dicairkan ke APBN setelah diminta oleh pemerintah melalui Komite Privatisasi.

sendiri mengumumkan telah mengembalikan dana PMN senilai Rp 3 triliun yang sudah masuk ke kas perusahaan ke rekening kas umum negara.

Direktur Utama Waskita Karya, Mursyid, mengungkapkan permintaan agar PMN yang sudah cair ke perusahaan yang dipimpinnya dikembalikan ke kas negara tersebut datang dari Komite Privatisasi yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam surat Nomor EK.5/126A/M.EKON/05/2023 tanggal 10 Mei 2023 perihal Tindak Lanjut Dana PMN Untuk PT Waskita Karya Tbk.

“Komite privatisasi melalui surat tersebut di atas telah menyetujui dan memutuskan untuk mengembalikan dana PMN TA 2022 sebesar Rp 3 triliun kepada perseroan ke rekening kas umum negara dan proses/privatisasi perseroan tidak dilanjutkan,” kata Mursyid dalam suratnya sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia , Minggu .

"Atas pembatalan dana PMN TA 2022 berdampak terhadap RKAP, namun perseroan akan terus berkomitmen untuk memperbaiki kinerja keuangan serta berkoordinasi dengan paradalam mencari sumber pendanaan alternatif penyelesaian proyek sehingga target kinerja yang ditentukan dapat tercapai," beber Mursyid. Dua proyek yang paling terdampak dari pembatalan suntikan PMN dari APBN tersebut adalah pembangunan Tol Ciawi - Sukabumi dan Tol Palembang - Betung.di pasar modal karena adanya pencairan PMN dari negara. Rencana ini pun terpaksa dibatalkan sehingga saham publik di perusahaan BUMN tersebut tak jadi terdilusi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ujian Berat BUMN Waskita Karya (WSKT), Alami Rugi hingga PMN DibatalkanUjian Berat BUMN Waskita Karya (WSKT), Alami Rugi hingga PMN DibatalkanPemerintah memutuskan untuk membatalkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada Emiten BUMN Waskita Karya (WSKT).
Baca lebih lajut »

Derita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Terlanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas NegaraDerita Waskita: PMN Dibatalkan, yang Terlanjur Cair Diminta Dikembalikan ke Kas NegaraWaskita Karya harus mengembalikan PMN yang terlanjur dicairkan ke APBN setelah diminta oleh pemerintah melalui Komite Privatisasi.
Baca lebih lajut »

Waskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Obligasi Jatuh Tempo 6 AgustusWaskita Karya (WSKT) Gagal Bayar Obligasi Jatuh Tempo 6 AgustusPT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) tidak melakukan pembayaran atas bunga dan pokok obligasi Berkelanjutan IV yang jatuh tempo pada 6 Agustus.
Baca lebih lajut »

Menanti Kelanjutan Nasib Tol Bocimi oleh Hutama KaryaMenanti Kelanjutan Nasib Tol Bocimi oleh Hutama KaryaMasalah keuangan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. membuat kelanjutan masa depan Jalan Tol Bocimi bertumpu pada PT Hutama Karya (Persero).
Baca lebih lajut »

Tol Bocimi Resmi Beroperasi, Waskita: Jakarta-Sukabumi 2,5 JamTol Bocimi Resmi Beroperasi, Waskita: Jakarta-Sukabumi 2,5 JamTol Bocimi yang dioperasikan Grup Waskita Karya (WSKT) akan memangkas waktu tempuh Jakarta-Sukabumi menjadi 2,5 jam dari sebelumnya 6 jam.
Baca lebih lajut »

Tak Ingin Pembangunan IKN Berlanjut, Rocky Gerung: Lama-lama Gerogoti APBNTak Ingin Pembangunan IKN Berlanjut, Rocky Gerung: Lama-lama Gerogoti APBNRocky Gerung menolak pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dilanjutkan karena telah menggerogoti APBN.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 00:51:18