'Kok putusannya malah merampas hak politik rakyat?'
JawaPos.com – Juru Bicara DPP Partai Kebangkitan Bangsa Mikhael Sinaga menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilihan umum dalam sengketa antara Partai Rakyat Adil Makmur dengan KPU merupakan upaya merampas hak politik rakyat, dikutip dari ANTARA.
Mikhael menyebut sengketa yang terjadi dalam sidang adalah antara Prima dengan KPU. Harusnya, tutur Mikhael, putusan majelis hakim tidak sampai kepada penundaan pemilu, namun putusannya hanya kepada kedua kubu yang bersengketa. “Semua penyelenggara pemilu atau pengadilan mana pun, saya harap tidak membuat keputusan yang merampas hak politik rakyat dan menyakiti hati masyarakat luas. Karena dampaknya bisa sangat berbahaya kalau rakyat kecewa,” ucap Mikhael.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Putusan Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Mahfud MD: Putusan Salah Kamar!Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemilu 2024 akan tetap berjalan.
Baca lebih lajut »
PSI Dukung KPU Ajukan Banding atas Putusan Penundaan PemiluPSI mendukung KPU melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan pemilu.
Baca lebih lajut »
Putusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Ummat: Jika Boleh, Dipercepat SajaPutusan Penundaan Pemilu 2024, Partai Ummat: Jika Boleh, Dipercepat Saja TempoNasional
Baca lebih lajut »
KPU Siapkan Memori Banding atas Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta PusatKPU menempuh upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 InkonstitusionalPutusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 menimbulkan reaksi dari...
Baca lebih lajut »
MA Diminta Bersikap atas Putusan Penundaan Pemilu Hakim PN Jakarta PusatMA harus memberikan peringatan kepada PN Jakpus. Pasalnya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan menangani perkara sengketa pemilu, termasuk hasil proses verifikasi faktual parpol.
Baca lebih lajut »