MA memutuskan aset kasus First Travel yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel menghormati putusan PK MA itu.
yang sebelumnya disita untuk negara dikembalikan ke jemaah. First Travel selaku pihak yang mengajukan PK mengapresiasi putusan MA itu.
"Kami sih apresiasi ini dikabulkan, cuma kalau detailnya apa yang dikabulkan dan pertimbangan seperti apa tentu belum bisa jawab, karena belum dapat kami putusan," kata pengacara pihak First Travel, Boris Tampubolon, kepada wartawan, Kamis .Boris menyebut pihaknya baru mengetahui mengetahui putusan PK ini dari sistem informasi MA. Sehingga, pihak pengacara belum bisa merespons lebih jauh mengenai putusan ini.
"Jadi semangatnya di situ, dan itu juga waktu itu alasan kami kenapa mau untuk bantuan Andika dan Anniesa, First Travel. Artinya walaupun kami di pihak First Travel tapi ada kepentingan masyarakat yang kita cover, yang kita bela di situ.
"Nggak ada negara dirugikan dan nggak ada urusan negara di sini, ini murni urusan First Travel dengan jemaah," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika OnlineKasus penipuan yang dilakukan First Travel dan travel lainnya harus jadi pelajaran.
Baca lebih lajut »
Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineDana kasus First Travel kembali ke jamaah.
Baca lebih lajut »
Kepala Junta Myanmar Ancam Negara yang Ikut Campur |Republika OnlineKepala junta Myanmar juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang mau bekerja sama.
Baca lebih lajut »
Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah'Kabul,' demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari website MA.
Baca lebih lajut »
MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah |Republika OnlineSebelum putusan PK, aset jamaah korban First Travel dirampas dan diserahkan ke negara
Baca lebih lajut »
MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke JemaahDalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) memutuskan barang bukti kasus penipuan atau aset First Travel dikembalikan ke jemaah umrah.
Baca lebih lajut »