Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Harus Ada Deteksi Dini Mencegah Biro Perjalanan seperti First Travel Menipu Jamaah Umrah |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Kasus penipuan yang dilakukan First Travel dan travel lainnya harus jadi pelajaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kasus penipuan kepada jamaah umrah yang dilakukan First Travel dan travel lainnya perlu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Khususnya Kementerian Agama sebagai pihak regulator harus memiliki deteksi dini terhadap travel-travel yang akan bermain curang.

"Ini pelajaran yang harus diambil hikmahnya oleh banyak pihak. Mulai dari pelaku dunia usaha ini yakni PPIU, regulator dalam Kemeneg dan jamaah umroh Indonesia," katanya. Apalagi kata dia, jumlah dana yang ada tidak sebanding dengan jumlah korban yang ada. Maka perlu trobosan hukum untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Mudah-mudahan setidaknya ada sedikit keadilan dari penantian lama jamaah yang memang menunggu dari tabungan yang mereka kumpulkan sedikit demi sedikit yang akhirnya lenyap yang tidak sesuai yang mereka harapkan," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Asosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineAsosiasi Travel Haji Umroh Lega Dana First Travel Kembali ke Jamaah |Republika OnlineDana kasus First Travel kembali ke jamaah.
Baca lebih lajut »

Putusan Hakim Harus Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPOPutusan Hakim Harus Perhatikan Fakta Persidangan Kasus Ekspor CPOJPU menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
Baca lebih lajut »

Kementerian PPPA: Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Harus Dilaksanakan Cepat |Republika OnlineKementerian PPPA: Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Harus Dilaksanakan Cepat |Republika OnlineKementerian PPPA menerapkan 3 strategi untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan anak.
Baca lebih lajut »

Kasus Covid Global Melonjak, Warga RI Harus Booster Kedua?Kasus Covid Global Melonjak, Warga RI Harus Booster Kedua?Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan setuju dengan tindakan yang diambil di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Dirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke JemaahDirampas Negara, Mahkamah Agung Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah'Kabul,' demikian tulis amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari website MA.
Baca lebih lajut »

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah |Republika OnlineMA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan kepada Jamaah |Republika OnlineSebelum putusan PK, aset jamaah korban First Travel dirampas dan diserahkan ke negara
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 07:12:10