Kemnaker meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera menerapkan standar K3 baru guna meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja. Kemnaker
JPNN.COM / Nasional / Humaniora / Kamis, 11 Juli 2019 – 17:27 WIB jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada perusahaan-perusahaan untuk segera terapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja baru untuk meningkatkan aspek perlindungan bagi pekerja dan menciptakan kondisi kerja yang kondusif bagi dunia usaha.
Sebagai contoh, Dirjen Sugeng menyinggung soal kecelakaan kerja akibat kebakaran pabrik kembang api maupun korek api yang terjadi di Tangerang maupun di Medan. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena tidak adanya jalur evakuasi darurat, dan tidak adanya dengan alat pelindung diri . Sebagai infromasi Permen Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 ini sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Permen Perburuhan No 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta penerangan di tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi no 13 tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.
“Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya seminar ini saya berharap kepada perusahaan agar terus concern dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahannya serta kedepannya bisa terus menerus melakukan sosialisasi dan edukasi agar memudahkan penerapannya di setiap tempat kerja," ungkap Sugeng.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 BaruKecelakaan kerja bisa diminimalkan dengan standar K3.
Baca lebih lajut »
Pemerintah terbitkan pedoman baru K3 untuk tingkatkan produktivitasPemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup ...
Baca lebih lajut »
Kemnaker minta masyarakat peduli K3Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto meminta masyarakat ikut peduli dengan isu ...
Baca lebih lajut »
Kemenaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 BaruKecelakaan kerja bisa diminimalkan dengan standar K3.
Baca lebih lajut »
Pemerintah terbitkan pedoman baru K3 untuk tingkatkan produktivitasPemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup ...
Baca lebih lajut »
OJK Diminta Segera Ambil Langkah Sehatkan Industri AsuransiDalam tiga tahun terakhir terdapat dua perusahaan asuransi yakni AJB Bumiputera dan PT Asuransi Jiwasraya yang kedapatan tidak mampu membayar kewajiban polisnya. asuransi
Baca lebih lajut »