Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Lingkungan Kerja, yang mencakup ...
Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, yang mencakup pedoman baru bidang K3, untuk meningkatkan produktivitas.
"Peraturan menteri tersebut juga mengatur tentang mekanisme pemeriksaan dan pengujian lingkungan kerja, lembaga atau unit pelaksana pemeriksaan, dan atau penguji lingkungan kerja dan pengawasan serta sanksi," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sugeng Priyanto dalam Seminar Nasional "Tantangan Implementasi Permenaker No.5/2018" di Jakarta, Kamis.
Penerbitan dan penerapan peraturan tersebut merupakan bagian dari upaya mencapai kemandirian masyarakat Indonesia berbudaya K3 tahun 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 BaruKecelakaan kerja bisa diminimalkan dengan standar K3.
Baca lebih lajut »
Kemnaker minta masyarakat peduli K3Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto meminta masyarakat ikut peduli dengan isu ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Surat Utang Ritel 'James Bond' Berkupon 7,5%Pemerintah kembali menerbitkan instrumen Surat Utang Negara (SUN) ritel berbasis online (e-SBN) dengan tingkat kupon mengambang. Begini skemanya:SuratUtang SUN via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kurangi Utang, Mantan Induk Sevel Terbitkan Saham BaruMantan pemilik jaringan 7-Eleven di Indonesia menerbitkan saham baru. Tujuannya untuk mengurangi jumlah utang perusahaan. SahamBaru SevenEleven via detikfinance
Baca lebih lajut »
Kemenaker Minta Perusahaan Segera Terapkan Standar K3 BaruKecelakaan kerja bisa diminimalkan dengan standar K3.
Baca lebih lajut »