Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memungkinkan ada perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) lebih besar dari ketentuan. Lantas, bagaimana aturannya?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memungkinkan ada perusahaan yang membayar tunjangan hari raya lebih besar dari ketentuan. Lantas, bagaimana aturannya?
Perlu diketahui, pekerja yang berhak mendapat THR tersebut adalah pekerja yang sudah menjalani pekerjaan 12 bulan atau lebih. Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan dihitung secara proporsional. Sementara itu, untuk pekerja atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.Menaker ke Pengusaha: THR Tidak Boleh Dicicil!Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya Lebaran Idulfitri 2024 kepada karyawannya secara penuh atau tidak di cicil.
'THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, THR keagamaan ini harus dibayar penuh,' ujarnya Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perusahaan Tak Bayar THR Buruh Bisa Disanksi PidanaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho wajib memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak
Baca lebih lajut »
Tegas! Menaker Larang Perusahaan Nyicil Bayar THRBagi perusahaan wajib dicatat nih, dilarang keras bayar THR dengan dicicil.
Baca lebih lajut »
Perintah Menaker: Perusahaan Bayar THR H-7 Lebaran, Dilarang Nyicil!Manaker Ida Fauziah memberikan perintah agar THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, gak boleh nyicil juga. Perusahaan setuju?
Baca lebih lajut »
Ida Fauziyah Minta Karyawan Adukan Perusahaan Yang Bayar THR MencicilKemenaker berjanji awal pekan depan akan mengeluarkan surat kepada gubernur terkait kewajiban tunjangan hari raya.
Baca lebih lajut »
THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran 2024, Bagaimana Bila Perusahaan Melanggar?Kemenaker mewajibkan untuk perusahaan membayar THR H-7 hari sebelum hari raya. Bagaimana bila perusahaan telat membayar THR?
Baca lebih lajut »
Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktuDinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ...
Baca lebih lajut »