Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktu

Indonesia Berita Berita

Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktu
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 78%

Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ...

Tim Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga medatangi salah satu perusahaan di Purbalingga, Senin , untuk memantau secara langsung persiapan pembayaran THR Keagamaan. ANTARA/HO-Dinkominfo PurbalinggaPurbalingga - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah itu untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Selain itu, kata dia, pihaknya pada hari Jumat telah mengadakan pertemuan dengan pengurus Forum Komunikasi Human Resource dan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Purbalingga. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinnaker Kabupaten Purbalingga Yesu Dewayana Purba mengatakan pihaknya melakukan pemantauan secara langsung persiapan penyaluran THR Keagamaan dengan mendatangi perusahaan-perusahaan di Purbalingga pada 18 Maret hingga 1 April.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini IsinyaMenaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini IsinyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
Baca lebih lajut »

Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Saya ...
Baca lebih lajut »

Ekonom Sebut Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah BaruEkonom Sebut Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah BaruJPNN.com : Kebijakan pelarangan moda transportasi logistik pada saat hari-hari besar keagamaan akan memunculkan masalah-masalah baru.
Baca lebih lajut »

Ekonom Sebut Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah BaruEkonom Sebut Pelarangan Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar Keagamaan Munculkan Masalah BaruEkonom dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Aknolt Kristian Pakpahan menyatakan, kebijakan pelarangan moda transportasi logistik pada saat hari-hari besar keagamaan akan memunculkan masalah baru.
Baca lebih lajut »

Asosiasi Minta Pemerintah Tak Batasi Angkutan Logistik saat Libur Hari Besar KeagamaanAsosiasi Minta Pemerintah Tak Batasi Angkutan Logistik saat Libur Hari Besar KeagamaanAsosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), meminta pemerintah untuk tidak membatasi operasional angkutan logistik saat libur keagamaan.
Baca lebih lajut »

Berdampak ke Pelaku Usaha, Perlu Kajian Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar KeagamaanBerdampak ke Pelaku Usaha, Perlu Kajian Angkutan Logistik Saat Libur Hari Besar KeagamaanPembatasan itu tentunya mempengaruhi para pelaku usaha yang tentunya berdampak terhadap perekonomian.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 14:05:32