Sistem Zonasi kembali diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020/2021. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Liputan6.com, Jakarta Sistem Zonasi kembali diterapkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021. Aturan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 yang ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Sekolah pun diminta untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal. Pada PPDB Tahun 2020/2021 terdapat 4 Sistem pendaftaran yakni zonasi, afirmasi, sistem perpindahan orang tua/wali dan prestasi. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 Sistem pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi.
Untuk persentase kuota sistem afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tidak mengalami perubahan. Masing-masing paling sedikit 15% dan paling banyak 5% .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sedang Disempurnakan, Sistem Perizinan SIKM DKI Tidak Bisa DiaksesPemprov DKI sempurnakan perizinan satu pintu.
Baca lebih lajut »
China Tegaskan Prinsip 'Satu Negara, Dua Sistem'Wang Yang, anggota Komite Tetap Politbiro Partai Komunis Komite Sentral China dan penasihat politik terkemuka, menekankan untuk menjunjung tinggi prinsip 'satu negara, dua sistem' dan tetap berpegang
Baca lebih lajut »
Puasa Syawal Jadi Solusi untuk Masalah Sistem PencernaanPuasa Syawal menjadi cara untuk menyesuaikan keadaan usai Ramadhan.
Baca lebih lajut »
Data DPT Diduga Bocor, KPU Diminta Audit Keamanan SistemApabila peretas dapat mencuri data, ada kemungkinan dapat mengubah data. Karenanya, KPU harus lebih memperhatikan keamanan TI agar tidak terjadi permasalahan sistem dalam Pilkada Serentak.
Baca lebih lajut »
Islam dan Sistem Sosial Kolonial Hindia Belanda |Republika OnlineEksistensi pesantren dan semnagat pengucilan dari sistem kolonial
Baca lebih lajut »
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021 Sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019Kemendikbud telah menetapkan peraturan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Baca lebih lajut »