Perppu Cipta Kerja Atur Royalti 0 Persen bagi Perusahaan Batu Bara, Ini Syaratnya

Indonesia Berita Berita

Perppu Cipta Kerja Atur Royalti 0 Persen bagi Perusahaan Batu Bara, Ini Syaratnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 90%

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perlakuan khusus terhadap perusahaan pertambangan batu bara yang melakukan pemanfaatan batu bara lewat Perppu Cipta Kerja.

) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini salah satu pasal memuat aturan terkait Pertambangan Mineral dan Batu bara ."

Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi yang melakukan pengembangan atau pemanfaatan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l02 ayat dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Masih dalam pasal 128A ayat 2 tertulis jelas bahwa Pemerintah akan memberikan royalti 0 persen. Namun, perusahaan batu bara itu harus melakukan pengembangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya - JawaPos.comPerppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya - JawaPos.comDalam aturan tersebut, diatur soal kebijakan alih daya atau outsourcing pelaksanaan pekerjaan yang dibatasi.
Baca lebih lajut »

Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comHitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPerppu Cipta Kerja, Pekerja Asing Harus Punya Pendamping dari Pekerja Lokal | merdeka.comPada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja mewajibkan pengusaha atau pihak yang mempekerjakan tenaga asing menunjuk tenaga kerja Indonesia menjadi pendamping.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Dianggap Bentuk Kudeta Konstitusi, Jokowi Tanggapi SantaiPerppu Cipta Kerja Dianggap Bentuk Kudeta Konstitusi, Jokowi Tanggapi SantaiPresiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai atas pro dan kontra yang terjadi imbas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

4 Fakta Terkait Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Cipta Kerja4 Fakta Terkait Jokowi Resmi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPeraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi diterbitkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat 30 Desember 2022.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 17:11:52