Perppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya - JawaPos.com

Indonesia Berita Berita

Perppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya - JawaPos.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Perppu Cipta Kerja Atur Kembali Soal Outsourcing, ini Ketentuannya

JawaPos.com – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi terbit dan diteken Presiden Jokowi pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca juga:Apindo Soroti Masalah Upah dan Alih Daya Berubah di Perppu Cipta Kerja“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada Perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis,” bunyi Pasal 64 Ayat , dikutip JawaPos.com, Selasa . Baca juga:Perppu Ulangi Kesalahan UU Cipta KerjaSelanjutnya, terkait Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan alih daya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Isi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHKIsi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHKIsi Perppu Cipta Kerja: Atur Ulang Penghitungan Pesangon Buruh Terkena PHK
Baca lebih lajut »

Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »

Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanSoal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Baca lebih lajut »

Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comHitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

Apindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Ini AlasannyaApindo menyoroti aturan upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja yang dikhawatirkan dapat semakin menyusutkan lapangan kerja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 20:35:40