Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu sepekan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja. Salah satu hal yang disoroti masyarakat dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo hanya tercantum kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat satu hari untuk enam hari kerja.
Sementara, bila mengacu pada pasal yang sama pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dua pilihan hari libur atau waktu istirahat satu atau dua hari.