Pernyataan Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Setelah Bebas dari Tuduhan

Indonesia Berita Berita

Pernyataan Amaq Sinta, Korban Begal Jadi Tersangka Setelah Bebas dari Tuduhan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 53%

Dia dan keluarganya bahagia atas dikeluarkan SP3 tersebut.

Suara.com - Korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta mengeluarkan pernyataan setelah bebas dari segala tuduhan. Amaq Sinta adalah warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat .

Baca Juga: Geger Korban Begal Jadi Tersangka, LaNyalla: Polisi Lebih Cermat, Warga Harus Berani Dari Penyamun Sebelumnya, Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto mengatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait perkara Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan. 'Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.'
Baca lebih lajut »

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalPolda NTB Terbitkan SP3 Kasus Amaq Sinta, Jawara yang Menang Duel Lawan 4 BegalKapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 kasus Murtede alias Amaq Sinta yang jadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Kapolda...
Baca lebih lajut »

Polda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaPolda NTB Terbitkan SP3 Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKAPOLDA Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menyatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Baca lebih lajut »

Polda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi TersangkaPolda NTB Terbitkan SP3 dalam Kasus Korban Begal Jadi TersangkaKapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menyatakan telah menerbitkan SP3 perkara korban begal jadi tersangka, Murtede alias Amaq Sinta
Baca lebih lajut »

Ini Dia Alun-Alun Terluas di Jateng, Luasnya Capai 6 HektareIni Dia Alun-Alun Terluas di Jateng, Luasnya Capai 6 HektareIni dia alun-alun terluas di Jawa Tengah atau Jateng yang luasnya mencapai 6 hektare.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 16:03:41