Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Mahkamah Konstitusi tengah menguji UU Pilkada dan UU Pemilu, khususnya soal desain keserentakan pemilu. Perludem meminta MK agar memisah antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan DPD, sedangkan pemilu lokal memilih kepala daerah dan DPRD provinsi/kabupaten/kota.
Perubahan model keserentakan tersebut dinilai lebih mampu menciptakan pemerintahan yang efektif, yakni pemerintahan yang tidak terputus antara pemerintah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Ahli pemilu, Didik Supriyanto, menyarankan, pemilu lokal dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional. Dalam jangka waktu tersebut, partai politik memiliki kesempatan untuk berkonsolidasi kembali menyongsong pemilu lokal, penyelenggara pemilu memiliki waktu untuk mempersiapkan tahapan dan penyelenggaraan secara baik, dan masyarakat pun punya waktu untuk menilai kinerja pemerintah nasional. 'Jadi, kalau pemilu nasional-pemilu daerah dilaksanakan, kira-kira siklus lima tahunnya adalah seperti ini. Tahun pertama pemilu nasional, tahun kedua tidak ada kegiatan pemilu, tahun ketiga pemilu daerah, tahun keempat tidak ada kegiatan pemilu, tahun kelima tidak ada kegiatan pemilu,' kata Didik Supriyanto saat menjadi ahli dalam perkara uji materi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada di gedung MK, Rabu (18/12/2024). Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menguji sejumlah pasal di dalam UU Pilkada yang intinya menyebutkan bahwa pemilu lima kotak telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian, dan menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemil
PEMILU NASIONAL LOCAL MK Perludem
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MK Ditimbang Pisahkan Pemilu Nasional dan LokalAhli pemilu menyarankan pemilu daerah dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional untuk menciptakan pemerintahan yang efektif.
Baca lebih lajut »
Kemendagri Pertimbangkan Kajian Perludem Yang Mengevaluasi Kebijakan Pemilu SerentakWakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya akan mengkaji alternatif pelaksanaan pemilu serentak yang diusulkan Perludem.
Baca lebih lajut »
Perludem: Politisasi bansos pada pilkada tak semasif Pemilu 2024Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ajid Fuad Muzaki mengatakan politisasi bantuan sosial pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 tidak ...
Baca lebih lajut »
Mahkamah Konstitusi Diminta Evaluasi Sistem Pemilu SerentakMahkamah Konstitusi diminta untuk mengevaluasi sistem pemilu serentak yang ada saat ini dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ahli pemilu, Didik Supriyanto, menyarankan pemilu lokal dilaksanakan dua tahun setelah pemilu nasional.
Baca lebih lajut »
Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Dua Tahun Untuk Dongkrak Partisipasi PemilihBerdasarkan wawancara yang dilakukan DEEP Neni mengungkap bahwa partai politik juga merasa berat untuk mengikuti kontestasi pemilu dan pilkada dalam satu tahun yang sama
Baca lebih lajut »
Bappenas: Tingkatkan kualitas pemilu lewat penyatuan UU Pemilu-PilkadaKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) berencana untuk meningkatkan kualitas pemilihan ...
Baca lebih lajut »