Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya akan mengkaji alternatif pelaksanaan pemilu serentak yang diusulkan Perludem.
TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mengakomodasi temuan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi soal pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 dan 2024. Bima merespons hal tersebut setelah pegiat pemilu itu mengindikasikan adanya kekurangan dalam penerapanya. “Ini nanti akan kami diskusikan,” kata Bima kepada awak media seusai menghadiri agenda bersama Perludem di The Akmani Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa, 19 November 2024.
Menurut Bima, selain mendapat usulan dari publik, pembahasan mekanisme pemilu juga akan bergulir di rapat DPR atau dengan pemerintah. Dalam kesempatan terpisah, Peneliti Perludem Heroik Pratama sebelumnya mengusulkan opsi mekanisme pemilu serentak di Indonesia yang terbagi atas dua kategori, yakni pemilu nasional dan lokal. “Pasca 2029 nanti kita bisa memulai untuk sedikit demi sedikit melakukan pemilu serentak nasional dan pemilu lokal,” kata Heroik saat memaparkan presentasinya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota DPR RI Imbau Kemendagri Pertimbangkan Pencabutan Moratorium Pemekaran Kabupaten BogorBerita Anggota DPR RI Imbau Kemendagri Pertimbangkan Pencabutan Moratorium Pemekaran Kabupaten Bogor terbaru hari ini 2024-11-12 23:39:54 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Jika Tidak Dilirik Tuchel, Mason Greenwood Beri Sinyal Bakal Perkuat Timnas JamaikaMason Greenwood akan pertimbangkan ganti tim nasional jika ditolak Thomas Tuchel dan Timnas Inggris.
Baca lebih lajut »
Video: Pengamat: Iran Pantau Pilpres AS Sebelum 'Serang Balik' IsraelPengamat: Iran Pertimbangkan Pilpres AS Sebelum 'Balas' Serangan Israel
Baca lebih lajut »
Perludem usul UU Pemilu direvisi oleh DPR dalam ProlegnasYayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu direvisi dengan memasukan ke dalam ...
Baca lebih lajut »
Perludem Usul ke Baleg DPR Agar UU Pemilu dan Pilkada Disatukan, Ini Alasannya!Untuk itulah, kami mendorong Undang-Undang Pemilu dan Pilkada bisa disatukan dalam satu naskah atau kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada...'
Baca lebih lajut »
DPR Usul Unsur Parpol Jadi Anggota KPU dan Pemilu Tiap 10 TahunUsulan DPR itu diajukan merespons permintaan Perludem agar DPR melakukan revisi terhadap UU Pemilu.
Baca lebih lajut »