Perkara Suap Hakim Agung, ASN MA Ini Dituntut 8 Tahun Penjara suaphakimagung
jpnn.com, BANDUNG - Dua aparatur sipil negara di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI terdakwa perkara suap hakim agung dituntut masing-masing hukuman penjara selama enam dan delapan tahun.
Kedua terdakwa, yakni Desy Yustria dituntut hukuman selama delapan tahun 10 bulan penjara dan Nurmanto Akmal enam tahun tiga bulan penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU KPK Tuntut Dua ASN Mahkamah Agung Delapan Tahun Penjara Kasus Suap Hakim Damyati dan GazalbahJPU KPK tuntut dua ASN Mahkamah Agung RI sebagai terdakwa dalam kasus suap hakim agung, masing-masing hukuman selama enam dan delapan tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Hotline Whatsapp Pengaduan Penanganan Perkara Polda Metro, Satu Tim Bisa Telaah 30 PerkaraKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka hotline Whatsapp pengaduan penanganan perkara. Satu tim bisa menelaah 20-30 perkara.
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sebagai Tersangka Suap Penanganan Perkara di MAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca lebih lajut »
KPK Panggil Sekretaris MA Pasca-Ditetapkan Tersangka Kasus Suap PerkaraKPK menjadwalkan pemanggilan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
Baca lebih lajut »
Kasus Suap Ketok Palu Zumi Zola, Mauli Eks DPRD Jambi Diduga Terima Suap Rp 200 Juta'Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta, selanjutnya RAPBD 2017-2018 disahkan,' katanya.
Baca lebih lajut »
KPK Selidiki Pemberian Mobil McLaren hingga Ferrari di Kasus Suap MAKPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Baca lebih lajut »