Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif

Indonesia Berita Berita

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham Sebut Langkah Progresif
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 83%

Perjanjian ekstradisi RI-Singapura terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan langkah progresif karena mengakomodasi kebutuhan masa kini dan masa depan.

Menurutnya, perjanjian tersebut terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang, dimana kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi terhadap individu yang dicari oleh negara lain untuk proses hukum terkait pelanggaran pidana. Salah satu fitur khusus dari perjanjian tersebut adalah penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana saat pelanggaran terjadi, untuk mencegah upaya pelaku yang mencoba menghindari proses hukum dengan mengubah kewarganegaraannya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap bahwa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini akan segera dimanfaatkan oleh penegak hukum, memberikan efek pencegahan, dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan untuk melarikan diri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham: Kami Ciptakan Kerangka ProgresifPerjanjian Ekstradisi RI-Singapura Resmi Berlaku, Menkumham: Kami Ciptakan Kerangka ProgresifPerjanjian ekstradisi RI-Singapura terdiri dari 19 pasal yang mencakup beragam bidang.
Baca lebih lajut »

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi BuronanResmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi BuronanPemerintah Indonesia dan Singapura secara resmi telah memberlakukan perjanjian ekstradisi buronan per 21 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Menkumham: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura bersifat progresifMenkumham: Perjanjian ekstradisi RI-Singapura bersifat progresifMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia dan Singapura bersifat progresif karena terdiri ...
Baca lebih lajut »

Indonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronanIndonesia-Singapura mulai berlakukan perjanjian ekstradisi buronanPemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret ...
Baca lebih lajut »

Berlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak PidanaBerlaku Progresif, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Libas 31 Pelaku Tindak PidanaPemerintah Indonesia dan Singapura mulai memberlakukan secara efektif perjanjian tentang ekstradisi buronan per tanggal 21 Maret 2024.
Baca lebih lajut »

Ada Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Menkumham: Upaya Jangkau Tindak PidanaAda Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Menkumham: Upaya Jangkau Tindak PidanaBerita Ada Perjanjian Ekstradisi Buronan Indonesia dan Singapura, Menkumham: Upaya Jangkau Tindak Pidana terbaru hari ini 2024-03-29 14:12:32 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 11:14:35